Tenaga Profesional Asuhan Kehamilan

Tenaga Profesional Asuhan Kehamilan

1.      Bidan (Midwife)

a)      Pengertian bidan

Bidan adalah seorang wanita yang telah lulus dari pendidikan bidan yang diakui oleh pemerintah dan organisasi profesi di Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk di register, sertifikasi dan secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.

Bidan diakui sebagai tenaga kerja professional dan akuntabel yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan semasa hamil, masa bersalin, memimpin persalinan dan nifas atas tanggungjawab sendiri dan memberikan asuhan pada bayi baru lahir.

b)      Penyelenggaraan Praktik

Bidan dalam menjalankan praktik, memiliki wewenang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi :

1)      Pelayanan kesehatan ibu.

(a)    Masa kehamilan.

v  Pelayanan konseling pada masa pra hamil.

v  Pelayanan antenatal care pada kehamilan normal.

v  Pemberian tablet Fe pada ibu hamil.

v  Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas.

v  Bimbingan pada kelompok ibu hamil.

(b)   Masa persalinan.

v  Episiotomi dan penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II.

v  Penanganan kegawatdaruratan.

v  Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala III.

(c)    Masa nifas dan menyusui.

v  Bimbingan Inisiasi Menyusu Dini (IMD).

v  Promosi Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.

v  Penyuluhan dan konseling.

v  Pemberian surat keterangan cuti bersalin.

2)      Pelayanan kesehatan anak.

(a) Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, IMD, injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari) dan perawatan tali pusat.

(b)   Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk.

(c)    Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan.

(d)   Pemberian imunisasi rutin.

(e)    Pemantauan tumbuh kembang bayi, balita dan anak prasekolah.

(f)    Pemberian konseling dan penyuluhan.

3)      Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

(a)    Memberi penyuluhan, konseling kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana (KB).

(b)   Memberikan kontrasepsi oral dan kondom.

c)      Kewajiban bidan.

1)     Menghormati hak pasien.

2)      Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan.

3)     Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.

4)      Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan.

5)      Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6)      Melakukan pencatatan, pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.

7)  Meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

8)      Membantu pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

d)     Hak bidan.

1)      Memberi perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik atau kerja sepanjang sesuai dengan standar.

2)      Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan atau keluarganya.

3)      Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar.

4)      Menerima imbalan jasa profesi.

2.      Dokter umum.

Dokter umum adalah tenaga medis yang diperkenankan untuk melakukan praktik medis tanpa harus spesifik memiliki spesialisasi tertentu. Hal tersebut memungkinkan untuk memeriksa masalah kesehatan pasien secara umum untuk segala usia. Dokter umum juga biasa disebut sebagai dokter keluarga.

3.      SPOG atau dokter spesialis obstetrik dan ginekologi.

Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam bidang obstetri dan ginekologi. Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana (spesialis) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.

4.      Tim (antara dokter dan bidan).

Tim merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dokter dan bidan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Newer Post Older Post

No comments: "Tenaga Profesional Asuhan Kehamilan"