Tenaga Profesional Asuhan Kehamilan
1. Bidan
(Midwife)
a)
Pengertian bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah
lulus dari pendidikan bidan yang diakui oleh pemerintah dan organisasi profesi di Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk di register, sertifikasi dan secara
sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga kerja
professional dan akuntabel yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk
memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan semasa hamil, masa
bersalin, memimpin persalinan dan nifas atas tanggungjawab sendiri dan
memberikan asuhan pada bayi baru lahir.
b)
Penyelenggaraan Praktik
Bidan dalam menjalankan praktik, memiliki wewenang untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi :
1)
Pelayanan kesehatan ibu.
(a)
Masa kehamilan.
v
Pelayanan konseling pada masa pra hamil.
v
Pelayanan antenatal
care pada kehamilan normal.
v
Pemberian tablet Fe pada ibu hamil.
v
Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas.
v
Bimbingan pada kelompok ibu hamil.
(b)
Masa persalinan.
v
Episiotomi dan penjahitan luka jalan lahir
tingkat I dan II.
v
Penanganan kegawatdaruratan.
v
Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala
III.
(c)
Masa nifas dan menyusui.
v
Bimbingan Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
v
Promosi Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.
v
Penyuluhan dan konseling.
v
Pemberian surat keterangan cuti bersalin.
2) Pelayanan
kesehatan anak.
(a) Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk
resusitasi, pencegahan hipotermi, IMD, injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru
lahir pada masa neonatal (0-28 hari) dan perawatan tali pusat.
(b)
Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera
merujuk.
(c)
Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan
perujukan.
(d)
Pemberian imunisasi rutin.
(e)
Pemantauan tumbuh kembang bayi, balita dan anak
prasekolah.
(f)
Pemberian konseling dan penyuluhan.
3)
Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana.
(a)
Memberi penyuluhan, konseling kesehatan reproduksi dan
Keluarga Berencana (KB).
(b)
Memberikan kontrasepsi oral dan kondom.
c)
Kewajiban bidan.
1) Menghormati hak pasien.
2)
Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien
dan pelayanan yang dibutuhkan.
3) Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat
ditangani dengan tepat waktu.
4)
Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan.
5)
Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6)
Melakukan pencatatan, pelaporan penyelenggaraan praktik
kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
7) Meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya.
8)
Membantu pemerintah dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
d)
Hak bidan.
1)
Memberi perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik
atau kerja sepanjang sesuai dengan standar.
2)
Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien
dan atau keluarganya.
3)
Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar.
4)
Menerima imbalan jasa profesi.
2. Dokter
umum.
Dokter umum adalah tenaga medis yang
diperkenankan untuk melakukan praktik medis tanpa harus spesifik memiliki
spesialisasi tertentu. Hal tersebut memungkinkan untuk memeriksa masalah
kesehatan pasien secara umum untuk segala usia. Dokter umum juga biasa disebut
sebagai dokter keluarga.
3. SPOG
atau dokter spesialis obstetrik dan ginekologi.
Dokter spesialis adalah dokter yang
mengkhususkan diri dalam bidang obstetri dan ginekologi. Seorang dokter harus
menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana (spesialis) untuk dapat
menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program
pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter
menyelesaikan wajib kerja sarjananya langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.
4. Tim
(antara dokter dan bidan).
Tim merupakan
kerjasama yang dilakukan oleh dokter dan bidan dalam melakukan pelayanan
kesehatan.
No comments: "Tenaga Profesional Asuhan Kehamilan"
Post a Comment