Hak-Hak Wanita Hamil

Hak-Hak Wanita Hamil

Hak-hak yang ibu miliki ketikamenerima asuhan kehamilan, yaitu :

1.      Mendapatkan keterangan mengenai kondisi kesehatannya. Informasi harus diberikan langsung kepada ibu, suami dan keluarga. Contohnya tekanan darah, suhu, nadi, pernafasan dalam batas normal.

2.      Mendiskusikan keprihatinan, kondisi, harapan terhadap sistem pelayanan dalam lingkungan yang dapat dipercaya. Proses ini berlangsung secara pribadi dan didasari rasa saling percaya.

3.      Mendapatkan pelayanan secara pribadi dan dihormati privasinya dalam setiap pelaksanaan prosedur.

4.      Menyatakan pandangan dan pilihannya mengenai pelayanan yang diterimanya.

5.      Memperoleh pendidikan kesehatan dan informasi mengenai kehamilan dan persalinan.

6.      Mengetahui sebelumnya jenis prosedur yang akan dilakukan terhadap ibu. Contohnya sebelum melakukan pemeriksaan kehamilan bidan meminta izin dan memberikan penjelasan kepada ibu bahwa akan dilakukan pemeriksaan dari rambut hingga kaki untuk mendeteksi ada atau tidaknya komplikasi yang terjadi selama kehamilan.

7.      Memperoleh gizi yang cukup dan mendapat jaminan dari pemerintah tentang kebenaran dari kehamilan tanpa resiko.

8.      Wanita berhak bekerja dan tidak dikeluarkan dari pekerjaannya

9.      Asuhan harus dapat dicapai, diterima, terjangkau untuk semua ibu hamil dan keluarga.
Newer Post Older Post

No comments: "Hak-Hak Wanita Hamil"