Hak-Hak Wanita Hamil
Hak-hak yang ibu miliki
ketikamenerima asuhan kehamilan, yaitu :
1. Mendapatkan
keterangan mengenai kondisi kesehatannya. Informasi harus diberikan langsung
kepada ibu, suami dan keluarga. Contohnya tekanan darah, suhu, nadi, pernafasan
dalam batas normal.
2. Mendiskusikan
keprihatinan, kondisi, harapan terhadap sistem pelayanan dalam lingkungan yang
dapat dipercaya. Proses ini berlangsung secara pribadi dan didasari rasa saling
percaya.
3. Mendapatkan
pelayanan secara pribadi dan dihormati privasinya dalam setiap pelaksanaan
prosedur.
4. Menyatakan
pandangan dan pilihannya mengenai pelayanan yang diterimanya.
5. Memperoleh
pendidikan kesehatan dan informasi mengenai kehamilan dan persalinan.
6. Mengetahui
sebelumnya jenis prosedur yang akan dilakukan terhadap ibu. Contohnya sebelum
melakukan pemeriksaan kehamilan bidan meminta izin dan memberikan penjelasan
kepada ibu bahwa akan dilakukan pemeriksaan dari rambut hingga kaki untuk mendeteksi
ada atau tidaknya komplikasi yang terjadi selama kehamilan.
7. Memperoleh
gizi yang cukup dan mendapat jaminan dari pemerintah tentang kebenaran dari
kehamilan tanpa resiko.
8. Wanita
berhak bekerja dan tidak dikeluarkan dari pekerjaannya
9. Asuhan
harus dapat dicapai, diterima, terjangkau untuk semua ibu hamil dan keluarga.
No comments: "Hak-Hak Wanita Hamil"
Post a Comment